PSEL Palembang Ditargetkan Beroperasi Desember 2026, Mampu Olah 1.000 Ton Sampah per Hari
WartaCuan.com - Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Palembang ditargetkan mulai beroperasi secara komersial pada 8 Desember 2026. Proyek bernilai US$160 juta atau hampir Rp3 triliun tersebut dirancang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah setiap hari dan menghasilkan listrik untuk kebutuhan masyarakat.
Hingga Oktober 2026, pembangunan fasilitas yang berlokasi di kawasan Kertapati, Palembang, telah mencapai 96 persen. Proyek ini juga sudah memasuki tahap uji coba operasional atau commissioning, dengan listrik yang dihasilkan mulai disalurkan ke jaringan PT PLN (Persero).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meninjau langsung perkembangan pembangunan fasilitas tersebut pada Rabu (4/11/2026). Ia berharap PSEL Palembang dapat segera diresmikan dan menjadi solusi untuk mengatasi persoalan sampah perkotaan.
"Insyaallah Desember ini mudah-mudahan sudah bisa kita resmikan. Bayangkan, sesuatu yang tadinya menjadi masalah besar bagi lingkungan, sekarang bisa diubah menjadi energi listrik yang bermanfaat," ujar Zulhas dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/11/2026).
Pembangkit tersebut awalnya dirancang memiliki kapasitas produksi listrik sebesar 17,7 megawatt (MW). Namun, berdasarkan potensi pengembangan operasional, kapasitasnya diperkirakan dapat meningkat menjadi 18,6 MW hingga 20 MW saat mencapai kondisi puncak.
Dibangun di atas lahan seluas 8 hektare dengan skema Build Own Operate (BOO), fasilitas ini memiliki kemampuan pengolahan hingga 1.000 ton sampah per hari. Jumlah tersebut setara dengan hampir 80 persen dari total timbulan sampah Kota Palembang yang mencapai sekitar 1.260,956 ton setiap hari.
Energi listrik yang dihasilkan diproyeksikan dapat memenuhi kebutuhan sekitar 12.000 hingga 14.000 rumah tangga. Selain memberikan manfaat dalam penyediaan energi, proyek ini juga diperkirakan membuka kesempatan kerja bagi 600 hingga 1.000 orang, termasuk tenaga kerja yang terlibat dalam rantai pengelolaan sampah dari hulu.
"Jadi, yang tadinya masalah, sekarang menjadi sesuatu yang positif. Sampah bisa diolah menjadi energi, lingkungan lebih terjaga, dan masyarakat juga mendapatkan manfaat," ujarnya.
PSEL Jadi Solusi Persoalan Sampah dan Lingkungan
Zulhas menjelaskan, persoalan sampah perkotaan memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar penumpukan limbah. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat memicu pencemaran lingkungan, penyebaran mikroplastik, peningkatan emisi gas metana, hingga risiko kebakaran dan bencana lingkungan lainnya.
Karena itu, pengembangan PSEL di Palembang diharapkan mampu mengubah beban pengelolaan sampah menjadi sumber energi yang memiliki nilai ekonomi.
Dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.000 ton setiap hari, fasilitas tersebut berpotensi mengurangi volume sampah yang harus ditangani melalui metode pembuangan konvensional. Pada saat bersamaan, produksi listrik dari pengolahan sampah dapat memberikan tambahan pasokan energi bagi masyarakat.
Namun, keberlanjutan operasional fasilitas ini masih membutuhkan kepastian pembiayaan, terutama terkait penyesuaian kebijakan pemerintah dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menuju Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Pemerintah Siapkan Anggaran Tipping Fee Rp90 Miliar
Salah satu komponen penting dalam mendukung operasional PSEL Palembang adalah penyediaan tipping fee atau biaya layanan pengolahan sampah. Besaran biaya yang dibutuhkan mencapai Rp400.000 untuk setiap ton sampah yang diproses.
Untuk mendukung kebutuhan tersebut pada 2027, Pemerintah Kota Palembang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp90 miliar. Pemerintah daerah akan memberikan kontribusi sebesar Rp90.000 per ton sampah.
Sementara itu, sisa kebutuhan pembiayaan sebesar Rp310.000 per ton diharapkan dapat ditanggung pemerintah pusat melalui Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS). Pendanaannya direncanakan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik.
Skema pembiayaan tersebut menjadi salah satu faktor penting agar fasilitas dapat beroperasi secara berkelanjutan setelah memasuki tahap komersial.
Selain persoalan pendanaan, pemerintah juga perlu menyelesaikan sejumlah aspek administratif dan hukum dalam proses peralihan kebijakan. Transisi regulasi direncanakan berjalan secara paralel setelah fasilitas mencapai tahap Commercial Operation Date (COD).
Pertimbangan lainnya adalah ketentuan mengenai pengalihan kepemilikan saham yang belum dapat dilaksanakan ketika proyek masih berada dalam tahap pra-operasional.
Pemerintah Percepat Penyelesaian Administrasi dan Legalitas
Untuk mendukung kelancaran operasional dan proses transisi regulasi, pemerintah mendorong penyelesaian sejumlah dokumen serta persyaratan hukum.
Langkah yang disiapkan mencakup penyusunan Bridging Agreement sebagai perjanjian penghubung selama masa transisi, pelaksanaan uji tuntas atau due diligence oleh Danantara, serta penguatan dasar hukum terkait status kepemilikan aset.
Aspek legalitas yang menjadi perhatian meliputi kepastian kepemilikan lahan milik pemerintah daerah dan mekanisme pengalihan aset kelistrikan kepada PLN.
Penyelesaian berbagai kebutuhan tersebut diharapkan dapat memastikan tidak terjadi hambatan administratif ketika fasilitas mulai memasuki tahap operasi komersial.
Dengan perkembangan pembangunan yang telah mencapai 96 persen, PSEL Palembang kini mendekati tahap penyelesaian. Kehadiran fasilitas ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi persoalan sampah perkotaan, memperkuat pemanfaatan energi terbarukan, serta membuka peluang ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat.
Jika target operasional pada Desember 2026 tercapai, PSEL Palembang berpotensi menjadi salah satu fasilitas pengolahan sampah berskala besar yang mengintegrasikan pengelolaan lingkungan dengan penyediaan energi listrik di Indonesia.
