Jumat, 06 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Nasional
Nasional

KPK Dalami Uang Rp 4 Miliar yang Disita dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu

✍️ Fajar Hidayat 🕒 06 Nov 2026 👁️ 2x dibaca
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta. Foto: KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI

WartaCuan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal-usul uang tunai lebih dari Rp 4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Noprisman sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik meminta keterangan Noprisman mengenai uang yang ditemukan ketika tim KPK melakukan penggeledahan di kediamannya.

“Di mana dalam pemeriksaan, saksi didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Selain menelusuri uang tersebut, penyidik juga menggali informasi mengenai dugaan penerimaan yang dilakukan Noprisman selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Pemeriksaan terhadap Noprisman berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/11/2026). Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkembang di lingkungan Pemkot Bengkulu.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.

KPK Sita Uang Lebih dari Rp 4 Miliar dari Rumah Noprisman

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Noprisman yang berada di Bengkulu. Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai lebih dari Rp 4 miliar.

"(Menyita) Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Dalam rangkaian penyidikan perkara yang berkaitan dengan kasus di Kabupaten Rejang Lebong, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lainnya. Lokasi tersebut meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang menjalankan usaha di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Dari penggeledahan di sejumlah tempat itu, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan.

Budi menjelaskan, kegiatan penggeledahan dilakukan guna memperoleh tambahan alat bukti yang diperlukan dalam mengembangkan perkara. Salah satu fokus penyidik adalah menelusuri dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut," ujar Budi.

KPK Kembangkan Kasus Suap Ijon Proyek Rejang Lebong

Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu merupakan bagian dari pengembangan perkara yang berkaitan dengan kasus suap ijon proyek. Dalam perkara pokok tersebut, KPK telah menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Untuk menelusuri dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Melalui langkah ini, penyidik memiliki ruang untuk mendalami fakta-fakta baru yang ditemukan selama proses pengusutan.

Meski demikian, hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pengembangan tersebut.

Budi sebelumnya menjelaskan bahwa pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik mempelajari alat bukti serta keterangan sejumlah saksi yang telah diperoleh dalam penanganan perkara.

“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujar Budi, Senin (20/7/2026).

Temuan fakta hukum baru tersebut kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk memperluas penyidikan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dan kemungkinan adanya penerimaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Bengkulu.

FH
Fajar HidayatRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update