Kamis, 05 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Nasional
Nasional

DPR dan Pemerintah Sepakati Judul Baru RUU Perampasan Aset, Fokus pada Tindak Pidana Korupsi

✍️ Fajar Hidayat 🕒 05 Nov 2026 👁️ 3x dibaca
Suasana ruang rapat Komisi III DPR saat membahas DIM RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026)
Suasana ruang rapat Komisi III DPR saat membahas DIM RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026) Foto: Rahel Narda Chaterine

WartaCuan.com - Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Perubahan tersebut bertujuan memperjelas cakupan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, dengan korupsi sebagai salah satu fokus utama pembahasannya.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Usulan perubahan disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor satu mengenai judul rancangan undang-undang tersebut.

"Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi," kata Dhahana.

Menurut Dhahana, penambahan frasa tersebut menegaskan bahwa pengaturan perampasan aset tidak hanya mencakup tindak pidana korupsi, tetapi juga sejumlah tindak pidana lainnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin jalannya rapat kemudian menjelaskan kembali usulan pemerintah tersebut kepada peserta sidang. Ia menegaskan, meskipun tindak pidana lain turut dicantumkan dalam judul, cakupannya masih akan dibahas dan disepakati lebih lanjut dalam pembahasan pasal-pasal RUU.

"Walaupun nanti dalam batang tubuh ada pembahasan tindak pidana lainnya itu hanya hanya terbatas ada beberapa tindak pidana yang nanti akan kita sepakati. Ini judul ya," ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan, sejumlah tindak pidana di luar korupsi, seperti investasi bodong dan persoalan travel umrah, akan menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut dalam batang tubuh rancangan undang-undang tersebut.

"Kita bahas bersama juga. Tapi yang penting dari judul ini sudah nendang, Pak. Judulnya nendang bahwa kita ini konsepnya apa, memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa consern utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi. Kurang lebih begitu ya, Pak Dirjen ya, Pak Dhahana?" tanya Habiburokhman.

Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, perwakilan fraksi-fraksi di Komisi III DPR menyampaikan persetujuan terhadap usulan perubahan judul dari pemerintah.

Habiburokhman kemudian mengetuk palu sebagai tanda disepakatinya DIM nomor satu yang membahas perubahan judul RUU Perampasan Aset.

"Oke, ya? Terima, ya? Ya, Pemerintah ya, ketok ya? Bismillahirrahmanirrahim. Wah, satu DIM sudah selesai."

DPR Terima 397 Daftar Inventarisasi Masalah dari Pemerintah

Dalam rapat yang sama, Habiburokhman mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyerahkan sebanyak 397 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama Komisi III DPR RI.

Ratusan DIM tersebut terbagi ke dalam lima kategori berdasarkan jenis penanganannya. Rinciannya meliputi 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM yang dihapus, serta 18 DIM substansi baru.

Habiburokhman menjelaskan, pembahasan akan dilakukan berdasarkan kategori DIM agar proses pembahasan RUU dapat berjalan lebih efektif.

Untuk 160 DIM yang berstatus tetap, ia mengusulkan agar langsung disepakati melalui persetujuan bersama. Sementara itu, DIM redaksional akan dibahas lebih lanjut melalui Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

"Total ada 397 DIM, ya. Demi efektivitas, kalau DIM tetap apakah kita sepakati untuk diketok? Ya? Jadi 160 DIM. Kemudian, DIM redaksional kita nanti apa, kita akan ke Timus Timsin, ya," imbuh dia.

Dengan disepakatinya perubahan judul sebagai DIM pertama, pembahasan RUU Perampasan Aset berlanjut pada ratusan DIM lainnya yang mencakup persoalan redaksional, substansi, hingga usulan penghapusan dan penambahan materi baru.

FH
Fajar HidayatRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update