Menuju Indonesia Emas 2045, Kemendag Rilis Cetak Biru SDM dan Trade CorpU
Wartacuan.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi meluncurkan dua instrumen strategis, yakni “Cetak Biru Pengembangan SDM Perdagangan Menuju Indonesia Emas 2045” dan “Trade Corporate University Kementerian Perdagangan (Trade CorpU)”.
Inisiatif ini diambil untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) perdagangan nasional yang kompeten, profesional, dan berdaya saing global dalam menghadapi dinamika pasar internasional yang terus berkembang.
Langkah pembinaan SDM ini diluncurkan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kantor Kemendag, Jakarta. Menurut Budi, penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan berbagai kebijakan perdagangan nasional.
"Kebijakan perdagangan akan berjalan dengan baik apabila didukung ASN yang kompeten dan kredibel. Oleh karena itu, kita harus memiliki SDM perdagangan yang mampu menjawab tantangan dan kebutuhan,” kata Budi dalam pernyataan resmi, Kamis (3/9).
Dirancang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, Cetak Biru SDM Perdagangan memuat tiga tahapan pengembangan utama selama dua dekade ke depan:
- 2026–2035: Transformasi fundamental dan penguatan ekosistem.
- 2036–2040: Akselerasi daya saing dan inovasi nilai tambah.
- 2041–2045: Kepemimpinan perdagangan global dan konsolidasi.
Peta jalan ini mencakup delapan agenda strategis, di antaranya kerangka kompetensi, arsitektur dan ekosistem pembelajaran digital, sertifikasi dan kredensial, infrastruktur inklusif, kemitraan inovasi, Human Capital Excellence, hingga pembinaan tata kelola aparatur.
Sebagai eksekusi operasional, Kemendag menghadirkan Trade CorpU yang diintegrasikan langsung dengan tiga program prioritas instansi, yaitu pengamanan pasar dalam negeri, perluasan ekspor, serta pendampingan produk lokal menuju pasar global.
“Trade CorpU menjadi satu paket dengan program prioritas Kemendag. Persiapan dari hulu ke hilir juga berarti mempersiapkan SDM perdagangan,” ucap Budi.
Dari sisi regulasi, Kepala BPSDMP Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono menjelaskan bahwa Trade CorpU dipayungi oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Perdagangan.
Regulasi ini mengatur proses pembelajaran komprehensif mulai dari pemetaan kebutuhan hingga penjaminan mutu pada kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Sistem tersebut juga memanfaatkan teknologi pembelajaran modern serta Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang terhubung dengan sistem manajemen talenta Kemendag.
Djatmiko menekankan bahwa efektivitas program ini sangat bergantung pada penyesuaian kebutuhan di tiap unit kerja.
“Keberhasiln Trade CorpU sangat bergantung pada keterlibatan seluruh unit di Kemendag. Pendekatan Trade CorpU bukan one-size-fits-all, tetapi untuk sesuai penilaian kebutuhan spesifik (specific needs assessment) setiap unit kerja dengan mengikuti dinamika yang ada,” kata Djatmiko.
