Jumat, 04 Sep 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Dorong Pembiayaan Kesehatan Efisien, Kemenkes-OJK Integrasikan Skema Asuransi Swasta dan BPJS

✍️ Admin 🕒 04 Sep 2026 👁️ 2x dibaca
Pemerintah mendorong pergeseran besar dalam sistem pembiayaan kesehatan
Pemerintah mendorong pergeseran besar dalam sistem pembiayaan kesehatan Foto: kemenkes

Wartacuan.com - Pemerintah mendorong pergeseran besar dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional, dari pembayaran mandiri (out-of-pocket) menuju sistem berbasis asuransi.

Langkah konkret ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara 50 perusahaan asuransi dan 70 rumah sakit, yang difasilitasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui kemitraan strategis ini, pemerintah menargetkan sebanyak 80 hingga 90 persen belanja kesehatan individu masyarakat Indonesia kelak dapat ditanggung oleh mekanisme asuransi baik BPJS Kesehatan maupun asuransi komersial. Porsi pembiayaan ini diproyeksikan mencakup 60 persen melalui BPJS Kesehatan dan sisanya didukung oleh sektor swasta.

Strategi ini krusial mengingat total belanja kesehatan nasional saat ini telah menyentuh angka sekitar Rp 640 triliun per tahun, yang sebagian besarnya masih ditanggung langsung oleh masyarakat maupun perusahaan tempat bekerja.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa perluasan penggunaan asuransi bertujuan agar masyarakat tidak lagi terbebani secara finansial saat membutuhkan perawatan medis.

“Supaya makin banyak kalau ada orang datang ke rumah sakit, yang bayar bukan dirinya sendiri, yang bayar bukan perusahaannya, tapi yang bayar adalah perusahaan asuransi. Asuransinya bisa BPJS, bisa swasta,” ujar Menkes Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

“Kalau sakit, atau ada masalah, kehilangan pekerjaan, pelayanan kesehatannya dia tetap bisa akses dengan harga murah,” tambahnya.

Guna mengoptimalkan skema ganda ini, Kemenkes mendorong integrasi dan mekanisme pertukaran data antara BPJS Kesehatan dan penyedia asuransi swasta. Hal ini penting untuk menghindari duplikasi klaim dan mempermudah rumah sakit dalam memproses pembayaran satu pintu.

“Kalau dia punya asuransi swasta dan asuransi BPJS, tidak ada duplikasi dari premi pembayaran. Rumah sakit menerima pembayarannya kalau bisa tetap satu saja,” kata Menkes.

Dukungan regulasi juga dipastikan oleh OJK melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Aturan baru ini mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan menyediakan pilihan skema dengan dan tanpa risk sharing dengan besaran premi yang disesuaikan.

Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan perubahan istilah teknis guna memberikan persepsi yang lebih positif bagi publik.

“Kita merubah pengertian co-payment, karena co-payment sepertinya ada konotasi yang negatif. Jadi kita menggunakan risk sharing,” kata Ogi.

Selain itu, OJK mewajibkan pembentukan Medical Advisory Board, pendaftaran ulang produk asuransi kesehatan, serta peningkatan tata kelola koordinasi antara perusahaan asuransi, BPJS, dan fasilitas kesehatan.

Upaya kolaboratif antara Kemenkes dan OJK ini merupakan bagian integral dari pilar keempat Transformasi Kesehatan, yakni Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan.

Menkes Budi menegaskan arah utama pilar ini: “Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” tegas Menkes Budi.

A
AdminPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update