Disetujui Rp10,5 T, Komisi XI DPR Minta OJK Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
Wartacuan.com - Komisi XI DPR RI menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp10,5 triliun dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Anggaran ini dialokasikan khusus untuk memperkuat fungsi pengawasan, pengaturan, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyampaikan persetujuan ini merupakan bagian dari siklus rutin pembahasan anggaran setelah Nota Keuangan.
“RKA OJK Tahun 2027 ini adalah rutinitas bagi Komisi XI karena ini berhubungan dengan siklus anggaran di tahun 2027. Setelah Nota Keuangan, kita bicara siklus anggaran. Hari ini siklus anggaran kita dengan Otoritas Jasa Keuangan. Kita sepakat Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp10,5 triliun digunakan untuk tahun 2027 untuk menguatkan tiga fungsi utama OJK, pengawasan, pengaturan, dan perlindungan bagi konsumen OJK,” ujar Fauzi.
Fauzi menilai pengawasan serta perlindungan konsumen OJK di sektor perbankan, asuransi, dan nonbank saat ini masih lemah sehingga perlu segera diselesaikan demi mengembalikan kepercayaan publik.
“Kita melihat bahwa hari ini banyak problem-problem khususnya pada pengawasan OJK. Pengaturan dan perlindungan ini masih lemah. Kita berharap OJK di tahun 2027 bisa menjadi OJK yang dipercaya oleh masyarakat dengan menyelesaikan semua problem yang ada di industri jasa keuangan, baik itu perbankan, asuransi maupun non bank,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Komisi XI mendesak OJK menyediakan kanal pengaduan 24 jam dengan Satgas khusus hingga ke tingkat OJK daerah/provinsi.
“Kita berharap tidak hanya di OJK pusat, tapi di OJK provinsi dan OJK kabupaten/kota juga membuka basis pengaduan 24 jam. Ada Satgas yang akan memaksimalkan aduan misalnya 1x24 jam. Itu untuk pengaduan di bidang perbankan, di bidang asuransi dan pengawasan,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Selain itu, DPR berharap OJK dapat merealisasikan target literasi dan inklusi keuangan pada 2027 untuk memperkuat fondasi kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.
“Kita berharap target literasi, target inklusi yang ditargetkan OJK di tahun 2027 bisa terlaksana dengan baik sehingga semakin hari orang akan percaya dengan OJK, orang akan percaya dengan industri jasa keuangan, orang akan percaya dengan perbankan, orang akan percaya dengan asuransi dan orang akan percaya dengan bangsa dan negara Indonesia,” pungkasnya.
