Malaysia Sita 30 Server Chip AI Rp220 Miliar, Diduga Akan Dikirim ke China
WartaCuan.com - Bea Cukai Malaysia menyita 30 server yang dilengkapi chip kecerdasan buatan (AI) canggih dengan nilai mencapai 49,5 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 miliar. Barang tersebut diduga hendak diselundupkan dengan memanfaatkan Malaysia sebagai negara transit sebelum dikirim ke tujuan akhir.
Penyitaan berlangsung pada 15 Oktober 2026 setelah petugas memeriksa sebuah gudang di zona perdagangan bebas Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
Direktur Bea Cukai KLIA, Aspalila Ag Tuah, mengungkapkan bahwa puluhan server itu dilaporkan sebagai komponen elektronik biasa dalam dokumen pengiriman udara atau air waybill. Cara tersebut diduga digunakan untuk menghindari pembatasan ekspor yang berlaku di negara tujuan.
Server diketahui dikirim dari salah satu negara di Asia dan direncanakan untuk diteruskan ke negara Asia lainnya. Aspalila menduga Malaysia sengaja dimanfaatkan sebagai lokasi transit agar proses pengiriman tidak terhambat.
"sebagai tempat transit untuk memastikan tidak ada hambatan", ujar Aspalila menjelaskan modus yang digunakan sindikat.
Chip tersebut diduga kuat akan dikirim ke China. Namun, dalam konferensi pers pada Rabu (28/10/2026), Bea Cukai belum mengungkap merek chip, negara asal, maupun negara tujuan pengiriman karena penyelidikan masih berlangsung.
Chip AI Diduga Berkaitan dengan Teknologi Militer
Bea Cukai Malaysia menyatakan chip yang ditemukan dalam server tersebut berpotensi digunakan untuk mengembangkan teknologi militer. Oleh sebab itu, penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 12 Strategic Trade Act 2010, undang-undang Malaysia yang mengatur perdagangan strategis.
Asisten Direktur Senior Sekretariat Perdagangan Strategis Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia (MITI), Masyita Ismail, menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup pengawasan terhadap barang guna ganda atau dual-use goods.
"Strategic Trade Act 2010 mengatur barang guna ganda, yang dapat digunakan dalam pengembangan senjata pemusnah massal," kata Masyita.
Barang guna ganda merupakan produk atau teknologi yang dapat digunakan untuk kepentingan sipil sekaligus militer.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi berat. Perusahaan yang terbukti melanggar terancam denda maksimal 20 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp89 miliar.
Sementara itu, individu yang melanggar dapat dikenai denda hingga 10 juta ringgit atau sekitar Rp45 miliar, hukuman penjara maksimal 10 tahun, atau kedua sanksi tersebut sekaligus.
Hingga kini, belum ada pihak yang ditangkap. Perusahaan asal Malaysia yang menangani pengiriman server tersebut telah dipanggil untuk membantu penyelidikan.
Lima Kasus Penyelundupan Chip AI Terungkap Sepanjang 2026
Penyitaan 30 server di KLIA menjadi kasus kelima yang diduga melibatkan sindikat serupa sepanjang 2026. Jika diakumulasikan, nilai barang yang disita dalam rangkaian perkara tersebut telah melampaui 100 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp444 miliar.
Salah satu pengungkapan sebelumnya terjadi pada 5 Juni 2026 di bandara yang sama. Saat itu, petugas menyita 72 server yang berisi chip AI canggih dengan nilai mencapai 52,9 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp235 miliar.
Kasus-kasus tersebut berlangsung di tengah pembatasan ekspor chip AI canggih oleh Amerika Serikat (AS), termasuk produk buatan Nvidia, ke China. Pembatasan itu diduga mendorong pelaku penyelundupan mencari jalur alternatif dengan menjadikan Malaysia sebagai negara transit.
Untuk memperketat pengawasan, Malaysia memberlakukan kewajiban izin perdagangan strategis terhadap ekspor, pengiriman ulang, dan transit chip AI berkinerja tinggi buatan AS sejak 14 Juli 2025. Kebijakan serupa juga diterapkan Singapura dan Taiwan.
MITI menetapkan chip dengan nilai Total Processing Performance (TPP) minimal 4.800 sebagai produk yang wajib memperoleh izin. Permohonan izin tersebut harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum chip masuk ke Malaysia.
TPP merupakan indikator untuk mengukur kemampuan pemrosesan data sebuah chip. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya Malaysia mengawasi perdagangan teknologi AI canggih yang berpotensi digunakan untuk kebutuhan sipil maupun militer.
