Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Nasional
Nasional

Bareskrim Tetapkan 13 Tersangka Perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

✍️ Fajar Hidayat 🕒 03 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Dittipid PPA-PPO Bareskrim bersama jajarannya dalam jumpa pers terkait WNI direkrut menjadi tentara bayaran Rusia, pada Senin (2/11/2026).
Dittipid PPA-PPO Bareskrim bersama jajarannya dalam jumpa pers terkait WNI direkrut menjadi tentara bayaran Rusia, pada Senin (2/11/2026). Foto: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI

WartaCuan.com - Bareskrim Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara bayaran Rusia. Penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan lima laporan polisi yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri bersama sejumlah kepolisian daerah.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, kelima laporan itu ditangani oleh beberapa satuan penyidik, yakni Subdit 2 dan Subdit 3 Dittipid PPA-PPO, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, serta Polres Bogor.

“Saat ini kasus yang ditangani oleh Dittipid PPA-PPO maupun Ditres PPA-PPO itu ada lima laporan polisi,” kata Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Nurul menjelaskan, Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka berinisial MI. Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan lima tersangka yang terdiri atas dua warga negara Rusia dan tiga WNI.

“Dua warga negara (asal) Rusia dan tiga warga negara Indonesia,” ungkap Nurul.

Penyidikan yang dikembangkan Polda Metro Jaya kemudian menghasilkan penetapan dua tersangka. Keduanya masing-masing merupakan WNI dan warga negara Ukraina.

“Tersangka dua orang, WNI dan WNA (asal) Ukraina,” jelas Nurul.

Selanjutnya, Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka. Adapun Polres Bogor menetapkan tiga tersangka, dengan satu orang di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi Identifikasi 58 Korban Perekrutan

Dari lima laporan polisi tersebut, penyidik mencatat sebanyak 58 orang diduga menjadi korban perekrutan.

Rinciannya, lima orang dalam perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, 12 orang di Polres Metro Jakarta Barat, dan 12 orang dalam pengembangan perkara Polda Metro Jaya.

Selain itu, terdapat tujuh korban dalam perkara Subdit 2 Dittipid PPA-PPO serta 22 korban dalam penyidikan Polres Bogor.

Nurul menyebut sasaran perekrutan tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat sipil. Polisi juga menemukan mantan anggota TNI dan Polri di antara orang-orang yang direkrut.

“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tetapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” ungkapnya.

Calon Korban Dijanjikan Imbalan US$300.000

Dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang memaparkan dugaan modus perekrutan yang dilakukan para tersangka.

Tiga tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial FIK, STH, dan MBH. Yolanda tidak merinci identitas tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Menurut Yolanda, para pelaku diduga mencari calon korban melalui iklan pekerjaan di media sosial. Tawaran tersebut mencantumkan berbagai jenis pekerjaan di luar negeri serta sejumlah negara tujuan.

Para calon korban kemudian dijanjikan imbalan sebesar US$300.000 untuk menandatangani kontrak kerja. Mereka juga ditawarkan gaji bulanan sebesar US$3.000.

“Para korban awalnya diiming-imingi gaji yang cukup beda, yaitu untuk tanda tangan kontrak kerja sebagai 300.000 dollar AS,” ungkap Yolanda dalam konferensi pers yang sama.

Polisi masih mendalami kelima laporan tersebut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan rangkaian dugaan perekrutan WNI yang diarahkan menjadi tentara bayaran Rusia.

FH
Fajar HidayatRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update