Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Nasional
Nasional

Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Siapkan Langkah Panggil Lagi Menteri Nusron

✍️ Fajar Hidayat 🕒 02 Nov 2026 👁️ 2x dibaca
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Keberadaan Nusron Wahid menjadi tanda tanya publik sejak absen dari dua panggilan KPK
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Keberadaan Nusron Wahid menjadi tanda tanya publik sejak absen dari dua panggilan KPK Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

WartaCuan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji langkah lanjutan untuk kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, memastikan penyidik tidak menemui hambatan untuk memanggil kembali Nusron. Saat ini, tim masih merumuskan strategi agar proses penanganan perkara tidak berjalan berlarut-larut.

“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2026).

Taufik menjelaskan, rencana pemanggilan ulang tersebut masih dalam tahap evaluasi internal penyidik. KPK akan memberikan informasi lebih lanjut setelah tim mengajukan surat panggilan.

“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” ujar dia.

Dua Kali Tidak Hadiri Panggilan Pemeriksaan

Nusron Wahid sebelumnya telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Panggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir karena memiliki agenda internal di kementeriannya.

Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan berikutnya pada 15 Oktober 2026. Pada pemanggilan kedua tersebut, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.

Taufik pernah menjelaskan alasan ketidakhadiran Menteri ATR/BPN tersebut pada 16 Oktober 2026.

“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” kata Taufik.

Setelah dua agenda pemeriksaan tersebut tidak terlaksana, KPK kini mengevaluasi jadwal dan strategi pemanggilan berikutnya.

KPK Telah Tetapkan Delapan Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026.

Empat nama yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid adalah Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Sementara itu, empat tersangka lainnya terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga bertindak sebagai perantara.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain senilai miliaran rupiah yang diduga mengalir kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.

Adapun Fahd diduga berperan menampung aliran uang yang ditujukan kepada orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.

Rincian Pasal yang Disangkakan kepada Para Tersangka

Dalam perkara ini, Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlefi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK masih melanjutkan penyidikan perkara tersebut. Salah satu langkah yang tengah dievaluasi adalah pemanggilan kembali Nusron Wahid untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

FH
Fajar HidayatRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update