BCA Kalah di Pengadilan Soal Salah Transfer Rp7,96 Juta, CBA Sentil Kinerja Pengawasan OJK
Wartacuan.com - Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan nasabah Yuliana Febriani terkait sengketa salah transfer dana Rp7,96 juta melawan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) KCP Ujung Berung (No. Perkara 25/Pdt.G.S/2026/PN Bdg). Majelis hakim memerintahkan BCA memindahkan dana dari rekening penerima salah kirim atas nama Taufik ke rekening Tahapan BCA milik Yuliana.
Kemenangan ini memicu kritik keras dari Center for Budget Analysis (CBA) terhadap fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai sengketa berskala kecil seharusnya selesai melalui mediasi regulator tanpa perlu bergulir ke pengadilan.
“Kesalahan transfer Bank BCA ini seharusnya menjadi perhatian OJK. Tetapi seperti OJK masa bodoh meskipun sudah sangat merugikan nasabah,” ujar Uchok, Jumat (04/09/2026).
CBA juga membandingkan lemahnya pengawasan tersebut dengan alokasi remunerasi pegawai OJK yang sangat besar, yakni Rp3,6 triliun pada 2024 (4.441 pegawai) dan naik menjadi Rp3,8 triliun pada 2025 (4.716 pegawai).
“Kasus perbankan seperti ini banyak terjadi, tetapi OJK tidak gerak cepat atau lambat lantaran terlalu dimanja dengan duit triliunan rupiah untuk remunerasi yang tinggi yang diberikan kepada pegawai OJK,” kata Uchok.
Uchok pun mendesak OJK untuk bertindak tegas terhadap jajaran manajerial perbankan jika terjadi kendala nasabah.
“Seharusnya kesalahan transfer Bank BCA tidak perlu sampai di pengadilan. Tetap harus ditangani oleh OJK dengan melakukan pemanggilan jajaran petinggi Bank BCA seperti komisaris dan jajaran direksi,” tegas Uchok.
Padahal, OJK telah dibekali kanal seperti APPK, LAPS SJK, serta POJK Nomor 38 Tahun 2025, dengan catatan 18.578 pengaduan perbankan masuk sepanjang 1 Januari–13 Juli 2026.
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak BCA maupun OJK belum memberikan tanggapan resmi mengenai putusan tersebut.
