Wamendagri Sebut OTT Bupati Klaten Kesalahan Individu, Bukan Kegagalan Sistem
WartaCuan.com - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai kasus korupsi yang menjerat kepala daerah merupakan kesalahan individu, bukan kegagalan lembaga maupun program pemerintah. Pernyataan itu disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah pada Kamis (15/10/2026).
"Ini oknumnya. Bukan lembaganya, bukan programnya. Oknumnya yang harus kita tertibkan," ujar Bima Arya, dilansir Kompas.com, Sabtu (16/10/2026).
Dalam perkara tersebut, Ahmad Luthfi diduga meminta uang untuk mengondisikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Awalnya, ia diduga meminta Rp 600 juta kepada Hamenang. Setelah negosiasi, nilai yang diminta disebut turun menjadi Rp 400 juta.
Bima menegaskan, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tidak menjamin suatu daerah terbebas dari praktik korupsi. Menurut dia, opini audit tersebut harus disertai pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
"WTP itu penting menurut saya untuk membuat sistem keuangan lebih transparan. Tetapi harus diimbangi tetap dengan pengawasan dan penegakan hukum," tutur Bima Arya.
Ia juga meminta kepala daerah terlibat aktif dalam pengawasan agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan.
"Jadi, kepala daerah itu harus ikut dalam ritme pengawasan tadi dan pengawasan langsung. Jangan ada celah," tambahnya.
Bima mengaku mempertanyakan masih adanya kepala daerah yang berani melakukan korupsi di tengah upaya pemerintah memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Iya, ini memang saya tidak habis pikir ya. Teman-teman kepala daerah itu masih berani ya melawan arus. Harusnya sekarang (fokus) pemberantasan korupsi," tandas Bima Arya.
Bima Dorong Pembenahan Sistem Pencegahan Korupsi
Selain penegakan hukum terhadap individu yang terlibat, Bima menilai pencegahan korupsi kepala daerah perlu dilakukan melalui pembenahan sistem secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
Menurut dia, perbaikan perlu mencakup partai politik, proses pengaderan, sistem pemilu, hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa. Langkah tersebut dinilai penting untuk menutup celah yang memungkinkan terjadinya korupsi.
"Mana yang berkontribusi (terhadap korupsi) itu kita kikis satu per satu. Perlu ada keseimbangan antara penegakan hukum dan pembenahan sistem. Jangan sampai hanya di ujungnya saja," jelas Bima Arya.
"Pembenahan sistem ini kita perlukan untuk menutup ruang-ruang korupsi," pungkasnya.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Klaten
Dalam perkembangan perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan OTT di Klaten. Mereka adalah Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta seorang pihak swasta berinisial MAW dari PT MWC.
"KPK menetapkan tersangka, yaitu HWI (Hamenang) selaku Bupati Klaten 2025–2030 dan ALU (Ahmad Luthfi) selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat.
Tersangka dari pihak swasta tersebut diduga memberikan suap dalam salah satu klaster perkara. Sementara itu, Hamenang diduga menerima suap dalam empat klaster dan memberikan suap dalam satu klaster lainnya. Ahmad Luthfi diduga menerima suap dalam satu klaster.
KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 20 orang, termasuk Hamenang dan Ahmad Luthfi. Dari jumlah itu, 10 orang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 1,2 miliar, termasuk sebuah tong biru yang diduga digunakan Hamenang untuk menyimpan uang hasil korupsi.
KPK mengungkapkan terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan audit.
