Minggu, 01 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Nasional
Nasional

Usulan KPK Rampas Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Tuai Perbedaan Pandangan

✍️ Fajar Hidayat 🕒 30 Oct 2026 👁️ 7x dibaca
Polisi menjaga tumpukan uang yang merupakan barang rampasan negara saat acara penyerahan barang rampasan negara dari KPK kepada PT TASPEN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). PT TASPEN (Persero) menerima secara resmi pengembalian kerugian keuangan negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 senilai Rp883.038.394.268 dari KPK, di mana dana restitusi tersebut merupakan hasil tindak lanjut proses hu
Polisi menjaga tumpukan uang yang merupakan barang rampasan negara saat acara penyerahan barang rampasan negara dari KPK kepada PT TASPEN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). PT TASPEN (Persero) menerima secara resmi pengembalian kerugian keuangan negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 senilai Rp883.038.394.268 dari KPK, di mana dana restitusi tersebut merupakan hasil tindak lanjut proses hu Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

WartaCuan.com - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merampas aset pejabat publik yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memunculkan perbedaan pandangan di kalangan pakar hukum dan DPR. Gagasan tersebut dinilai dapat memperkuat pencegahan korupsi, tetapi penerapannya dinilai harus memiliki dasar hukum, mekanisme pembuktian, serta perlindungan hak pemilik aset.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, ketentuan perampasan aset diperlukan untuk mendorong pejabat publik melaporkan kekayaan secara jujur dan lengkap. Menurutnya, ancaman perampasan dapat membuat penyelenggara negara lebih berhati-hati dalam menyampaikan LHKPN.

"Kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” kata Tanak beberapa waktu lalu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai usulan tersebut berpotensi mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ia berpandangan, kewajiban melaporkan seluruh kekayaan dapat mendorong pejabat negara lebih terbuka mengenai aset yang dimiliki.

"Dampak positifnya besar bagi usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi, dalam konteks menciptakan aparatur negara yang bebas dari KKN," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2026).

Fickar menjelaskan, kekayaan pejabat perlu dilaporkan secara menyeluruh, termasuk aset yang diperoleh melalui kegiatan bisnis maupun usaha sampingan. Apabila terdapat selisih antara kekayaan yang dimiliki dan nilai yang dilaporkan, pejabat bersangkutan perlu dapat menjelaskan asal-usulnya.

"Jika lebih dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan sendirinya dianggap hasil korupsi, atau menjadi kaya karena pilihan profesi sebagai pengusaha atau pedagang," paparnya.

LHKPN dinilai perlu disertai sanksi yang jelas

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman juga menilai usulan tersebut dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat fungsi LHKPN. Menurutnya, kewajiban pelaporan kekayaan belum berjalan efektif apabila tidak disertai sanksi yang tegas terhadap pejabat yang tidak patuh.

"Sebenarnya (LHKPN sebagai instrumen pencegahan) tidak ada masalah, (tapi) menjadi bermasalah karena LHKPN itu tidak disertai dengan sanksi yang tegas dan jelas ketika terjadi ketidakpatuhan," ujar Zaenur, Kamis.

Ia mengingatkan, kewajiban pejabat negara untuk melaporkan kekayaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Namun, ketentuan sanksi dalam aturan tersebut dinilai belum cukup jelas untuk diterapkan karena hanya merujuk pada peraturan perundang-undangan.

"Nah, itu kemudian tidak implementatif," papar dia.

Zaenur mengidentifikasi tiga bentuk ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN. Pertama, pejabat sengaja tidak melaporkan harta yang dimiliki. Kedua, hanya sebagian kekayaan yang dicantumkan. Ketiga, seluruh harta dilaporkan, tetapi informasi di dalamnya dipalsukan, baik mengenai nilai, barang, maupun jenis aset.

Konsep unexplained wealth diusulkan masuk RUU Perampasan Aset

Zaenur menjelaskan, usulan perampasan harta yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dapat diakomodasi melalui konsep unexplained wealth dalam RUU Perampasan Aset. Dalam mekanisme tersebut, data LHKPN dapat menjadi salah satu dasar untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antara laporan kekayaan dan aset yang dimiliki pejabat.

"Konsepnya itu dapat dimasukkan ke dalam unexplained wealth. Maka kalau unexplained wealth itu dimasukkan ke dalam Undang-Undang Perampasan Aset, nanti di situ kemudian dapat dijadikan sebagai dasar yaitu LHKPN," tuturnya.

Melalui konsep tersebut, aset yang tidak dapat dijelaskan sumber perolehan maupun cara mendapatkannya berpotensi menjadi objek perampasan. Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa harus didahului pemidanaan.

Meski demikian, Zaenur menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap harus melalui proses peradilan. Menurutnya, perampasan aset tanpa pemidanaan bukan berarti negara dapat mengambil harta seseorang tanpa pemeriksaan hukum.

"Tentu melalui satu proses peradilan. Kalau dari yang disampaikan Wakil Ketua KPK itu, kan, tidak usah proses peradilan, nah itu enggak benar. Harus tetap melalui proses peradilan, hanya saja kalau unexplained wealth itu tanpa pemidanaan, itu bisa," tutur Zaenur.

Ia menyayangkan konsep unexplained wealth belum dimasukkan ke dalam draf RUU Perampasan Aset yang beredar. Zaenur menyebut rancangan aturan yang tengah dibahas pemerintah dan DPR hanya mengatur empat kategori aset yang dapat dirampas.

Keempat kategori tersebut meliputi harta yang digunakan sebagai alat tindak pidana, hasil tindak pidana, aset untuk mengganti kerugian akibat tindak pidana, serta harta berupa barang temuan. Penerapannya juga dibatasi sejumlah kondisi, antara lain pelaku tidak ditemukan, meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat dituntut secara pidana.

"Maka saya katakan, kalau kondisinya seperti itu, hanya empat kriteria itu dan syaratnya seketat itu, saya katakan RUU Perampasan Aset nyaris tidak ada gunanya," jelasnya.

DPR ingatkan risiko pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kewenangan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar usulan perampasan aset memiliki dasar hukum, mekanisme, dan pembuktian yang jelas. Ia menilai perampasan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berisiko melanggar hak asasi manusia (HAM) dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

“Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power,” ungkap Sahroni.

Sahroni juga menilai pembenahan aturan LHKPN perlu menjadi perhatian. Ia meminta kewajiban pelaporan dan pembaruan data kekayaan seluruh pejabat publik dipastikan berjalan secara tertib dan transparan.

Menurutnya, kepatuhan menyampaikan laporan kekayaan merupakan bagian dari pertanggungjawaban pejabat atas jabatan yang diemban.

"Itu dibereskan semua dulu. KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN-nya, dan harus dipastikan transparan. Karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan,” tegasnya.

RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung 15 Desember 2026

Pemerintah dan DPR RI masih membahas RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR RI mempercepat proses penyusunan dengan menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU), termasuk selama masa reses. Rancangan undang-undang tersebut ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Sebelumnya, RDPU direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya, yakni awal November 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan akan melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk menghimpun masukan.

"Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset, sedangkan Soedeson Tandra menjabat Wakil Ketua Panja.

Komisi III juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat menghadiri RDPU untuk menyampaikan pendapat secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.

“Jadi, kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” jelasnya.

FH
Fajar HidayatRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update