Senin, 02 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Nasional
Nasional

Sah! UU APBN 2027 Beri Kemenkeu Wewenang Audit Khusus Restitusi Pajak

✍️ Fajar Hidayat 🕒 29 Sep 2026 👁️ 17x dibaca
Menteri Keuangan Suahasil Nazara
Menteri Keuangan Suahasil Nazara Foto: Istimewa

Wartacuan.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027 dalam Rapat Paripurna pada Selasa (29/9/2026). Salah satu poin krusial yang diatur berada pada Pasal 37, yang memperluas wewenang Menteri Keuangan untuk menggelar pemeriksaan serta audit khusus atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang sebagai instrumen manajemen restitusi bagi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) demi menjaga akuntabilitas penerimaan negara.

"Manajemen restitusi adalah suatu set alat yang dimiliki oleh pemerintah, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga bahwa restitusi itu taat dengan aturan," ujar Suahasil dalam konferensi pers di DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Suahasil menggarisbawahi bahwa kehadiran pemeriksaan khusus ini tidak bertujuan untuk menghambat atau mengabaikan hak-hak wajib pajak, melainkan untuk memastikan seluruh proses pencairan restitusi berjalan sesuai dengan kepatuhan hukum.

"Pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi. However, pada saat yang bersamaan kita juga ingin memastikan kepatuhannya," katanya.

Verifikasi kepatuhan yang akan menjadi sasaran audit khusus meliputi keabsahan penerbitan faktur, kebenaran transaksi, hingga relasi antar-wajib pajak yang melandasi permohonan restitusi.

Di samping aspek kepatuhan, Suahasil menyampaikan bahwa pelaksanaan audit restitusi akan tetap mempertimbangkan dinamika ekonomi riil. Pemerintah memberikan perhatian khusus bagi sektor industri padat karya dan industri berorientasi ekspor.

"Kami sangat melihat sekali kondisi ekonomi yang ada. Industri kita sebagai salah satu komponen yang kita ingin dorong untuk menjalankan ekspor ini sangat penting untuk kita bantu," imbuh Suahasil.

Teknis operasional mengenai pemeriksaan penerimaan negara dan skema pengembalian kelebihan pajak ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan baru pada UU APBN 2027 ini terbilang lebih spesifik dibanding UU APBN 2026 yang belum memuat klausul audit khusus secara eksplisit. Selain audit khusus, penjelasan Pasal 37 UU APBN 2027 tetap mengakomodasi pelaksanaan audit bersama (joint audit).

FH
Fajar HidayatRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update