Senin, 02 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Nasional
Nasional

RUU APBN 2027 Atur Audit Khusus Restitusi Pajak, Ini Poin Pentingnya

✍️ Fajar Hidayat 🕒 28 Sep 2026 👁️ 8x dibaca
RUU APBN 2027 Atur Audit Khusus Restitusi Pajak, Ini Poin Pentingnya
RUU APBN 2027 Atur Audit Khusus Restitusi Pajak, Ini Poin Pentingnya Foto: Istimewa

Berikut adalah penulisan ulang artikel menggunakan struktur Piramida Terbalik (informasi utama/terbaru diletakkan di bagian paling atas), lengkap dengan 12 opsi judul SEO-friendly, meta deskripsi, dan tag.

Artikel Hasil Penulisan Ulang

JAKARTA — Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memperluas wewenang pemeriksaan penerimaan negara dengan menyisipkan aturan audit khusus terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.

Keputusan tersebut resmi disepakati dalam pembahasan Pembicaraan Tingkat I antara Banggar DPR, Pemerintah, dan Bank Indonesia pada Kamis (24/9/2026). Aturan ini dimuat secara eksplisit dalam Pasal 37 RUU APBN 2027, yang menandai skema baru dibanding regulasi pada UU APBN 2026.

“Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) RUU APBN 2027, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak,” jelas Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto.

Adapun teknis pelaksanaan serta tata cara restitusi melalui pemeriksaan dan audit khusus tersebut nantinya akan dirinci lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2).

Selain memperketat audit khusus restitusi, RUU APBN 2027 membuka ruang pelaksanaan audit bersama (joint audit). Langkah ini terintegrasi dalam joint program—kebijakan umum perpajakan dalam Nota Keuangan RAPBN 2027 yang mencakup joint analysis, joint collection, joint investigation, hingga joint intelligence guna memacu kepatuhan wajib pajak.

Perubahan ini menjadi sorotan lantaran UU APBN 2026 sebelumnya belum memberikan landasan hukum yang secara spesifik mengatur audit khusus atas permohonan restitusi pajak di bawah kewenangan Menteri Keuangan.

FH
Fajar HidayatRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update