Senin, 02 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Perpres Ojol Resmi Terbit: Potongan Aplikasi Maksimal 8%, Ini Aturan Lengkapnya

✍️ Fajar Hidayat 🕒 15 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Pengendara ojek online mengangkut penumpang di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Pengendara ojek online mengangkut penumpang di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Foto: JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

WartaCuan.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang dikenal sebagai Perpres Ojol. Aturan ini membatasi biaya layanan aplikasi paling banyak 8%, mewajibkan perjanjian kemitraan yang transparan, dan menjamin perlindungan sosial bagi pengemudi.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi layanan transportasi daring, termasuk ojek online (ojol), serta pengantaran barang dan makanan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut penerbitannya bertujuan memberi kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna.

“Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan. Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini,” ujar Menhub Dudy, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Perhubungan, 10 Oktober 2026.

Biaya Aplikasi Dibatasi 8%

Ketentuan utama dalam Perpres ini adalah batas biaya layanan aplikasi atau biaya platform paling banyak 8% untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital. Batas tersebut sebelumnya sudah diatur lewat Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026, lalu diadopsi ke dalam Perpres.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” kata Menhub Dudy.

Perjanjian Kemitraan dan Hak Informasi Pengemudi

Perpres ini memperkuat hubungan kemitraan pengemudi dan perusahaan aplikasi lewat Perjanjian Kemitraan Platform. Perjanjian itu harus jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami. Isinya mencakup hak dan kewajiban kedua pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.

Pengemudi juga berhak atas informasi transparan soal biaya jasa transportasi dan biaya layanan aplikasi. Mereka berhak pula atas perlindungan data pribadi, penjelasan tentang sistem algoritma, dan akses ke mekanisme pengaduan.

Jaminan Sosial dan Layanan Pengaduan

Perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai peraturan perundang-undangan.

Perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Tanggapan atas pengaduan harus diberikan paling lambat tujuh hari sejak diterima.

Masa Penyesuaian Enam Bulan

Perusahaan aplikasi dan pengemudi diberi waktu paling lama enam bulan sejak aturan berlaku untuk menyesuaikan sistem. Penyesuaian meliputi Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, dan pencatatan tiap jenis layanan.

Tiga Kementerian Berkoordinasi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pelaksanaan Perpres ini melibatkan tiga kementerian. Kementerian Perhubungan mengawal penetapan tarif angkutan dan potongan biaya platform 8%. Kementerian UMKM mengawal perjanjian kemitraan pengemudi dan perusahaan aplikasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani aspek teknis transaksi digital untuk pengantaran barang dan makanan.

“Jadi di dalam Perpres ini ada beberapa aturan yang melibatkan tiga kementerian. Agar ketiga Kementerian ini dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Dasco.

Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah menetapkan kerangka pengaturan transportasi berbasis platform digital yang mencakup biaya aplikasi, hubungan kemitraan, perlindungan pengemudi, dan layanan konsumen. Pelaksanaannya bergantung pada koordinasi antarkementerian serta penyesuaian sistem oleh perusahaan aplikasi dan pengemudi.

FH
Fajar HidayatRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update