Meta Didenda Rp 450 Triliun di AS, Kasus Privasi Facebook Kembali Disorot
WartaCuan.com - Pengadilan negara bagian New Mexico, Amerika Serikat, menjatuhkan denda sebesar 25 miliar dollar AS atau sekitar Rp 450 triliun kepada Meta, perusahaan induk Facebook, dalam perkara pelanggaran privasi dan perlindungan konsumen. Putusan yang dibacakan di Santa Fe pada Rabu (21/10/2026) itu berkaitan dengan dugaan penyesatan pengguna mengenai perlindungan dan kendali atas data pribadi mereka.
Meta dinilai berulang kali memberikan klaim yang menyesatkan tentang privasi, meskipun staf internal perusahaan disebut telah menyimpulkan bahwa janji tersebut tidak dapat dipenuhi. Perusahaan juga dianggap tidak konsisten memberi tahu pengguna ketika data mereka disalahgunakan.
Meta menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Jika denda tetap berlaku, uang itu akan disetorkan ke dana pendidikan negara bagian New Mexico. Perusahaan juga diwajibkan membayar bunga sebesar 15 persen per tahun hingga seluruh denda dilunasi.
Pelanggaran terjadi puluhan juta kali
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan pada 2021. Pada September 2026, juri di Santa Fe menyatakan Meta melanggar Unfair Practices Act, undang-undang perlindungan konsumen New Mexico, sebanyak 43.899.720 kali.
Setiap pelanggaran dapat dikenai denda maksimal 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 90 juta. Jika seluruh pelanggaran dihitung dengan nilai maksimum tersebut, total denda mencapai 219,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 3.950 triliun.
Namun, pengadilan kemudian menetapkan denda sebesar 25 miliar dollar AS. Angka itu berada di bawah tuntutan negara bagian yang meminta denda lebih dari 35 miliar dollar AS atau sekitar Rp 630 triliun. Sementara itu, Meta meminta denda dibatasi maksimal 3,45 miliar dollar AS atau sekitar Rp 62,2 triliun.
Pengadilan menilai pelanggaran yang dilakukan Facebook berlangsung secara berulang, sistematis, dan disengaja. Skala pelanggaran, lamanya praktik tersebut berlangsung, cakupannya, serta unsur kesengajaan menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.
Pengadilan soroti strategi komunikasi Facebook
Dalam putusannya, pengadilan menilai CEO Meta, Mark Zuckerberg, mengetahui bahwa pengguna tidak memahami pengaturan privasi Facebook. Meski demikian, perusahaan dinilai terus menyampaikan klaim kepada publik bahwa pengguna memiliki kendali atas data mereka.
Menurut putusan tersebut, jajaran pimpinan Facebook, termasuk Zuckerberg dan Sheryl Sandberg yang saat itu menjabat sebagai COO Facebook, menyusun strategi komunikasi yang dinilai menyesatkan konsumen.
Salah satu strategi itu berupa dokumen yang disebut “song sheet”, yakni panduan untuk menyeragamkan pernyataan tim hubungan masyarakat perusahaan. Informasi mengenai putusan tersebut dihimpun KompasTekno dari The Record.
Pengadilan juga menyoroti penyelidikan Facebook terhadap pengembang aplikasi setelah skandal penyalahgunaan data terungkap. Investigasi yang dijanjikan perusahaan itu disebut “sengaja tidak efektif”.
Penyelidikan tersebut dinilai terhambat oleh tekanan untuk memangkas biaya, lemahnya penegakan aturan, serta buruknya pencatatan data. Kondisi itu memperkuat penilaian pengadilan bahwa pernyataan keliru Facebook bukan sekadar kesalahan yang terjadi satu kali.
Berawal dari skandal Cambridge Analytica
Gugatan terhadap Meta berkaitan dengan skandal Cambridge Analytica yang terungkap pada 2018. Dalam kasus tersebut, data hingga 87 juta pengguna Facebook diambil melalui aplikasi kuis kepribadian yang dibuat pihak ketiga.
Data itu kemudian digunakan firma konsultan politik asal Inggris, Cambridge Analytica, untuk menyusun iklan politik bertarget pada Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2016. Perusahaan tersebut akhirnya tutup pada 2018.
Dampak skandal itu juga menjangkau Indonesia. Pada 2018, Facebook menyebut data sekitar 1,09 juta pengguna Indonesia kemungkinan ikut diakses. Namun, Facebook kemudian melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahwa data pengguna Indonesia tidak diambil oleh Cambridge Analytica.
Meta: Putusan membuat bisnis sulit dijalankan
Meta menolak putusan pengadilan New Mexico dan berencana mengajukan banding. Chief Legal Officer Meta, C.J. Mahoney, menilai putusan itu membuat perusahaan “nyaris mustahil berbisnis di negara bagian New Mexico”.
Mahoney juga menyebut gugatan tersebut berupaya mengenakan “pajak atas ucapan”.
Dalam persidangan, kuasa hukum Meta berargumen bahwa selama lima tahun penyelidikan, negara bagian hanya menemukan satu kebocoran data lain. Pernyataan itu menjadi bagian dari pembelaan perusahaan terhadap tuntutan yang diajukan pemerintah New Mexico.
Sebaliknya, Jaksa Agung New Mexico Raul Torrez menyebut putusan tersebut termasuk vonis terbesar yang pernah dijatuhkan satu negara bagian terhadap Meta dalam sejarah Amerika Serikat, bahkan mungkin yang terbesar.
New Mexico menjadi satu-satunya negara bagian yang membawa gugatan ini hingga persidangan. Sebanyak 48 negara bagian lainnya memilih berdamai dengan Meta.
Bukan kali pertama Meta membayar denda
Sanksi dalam perkara New Mexico menambah rangkaian konsekuensi hukum yang dihadapi Meta terkait skandal Cambridge Analytica.
Pada 2019, Facebook membayar denda sebesar 5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 90 triliun kepada Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat. Tiga tahun kemudian, Meta juga menyepakati pembayaran 725 juta dollar AS atau sekitar Rp 13,07 triliun untuk menyelesaikan gugatan kelompok (class action) yang berkaitan dengan skandal yang sama.
Putusan New Mexico kembali menempatkan praktik pengelolaan data pengguna dan transparansi perusahaan teknologi dalam sorotan hukum. Namun, langkah banding yang diumumkan Meta berarti perkara ini masih berpotensi berlanjut melalui proses hukum berikutnya.
