KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pemkot Bengkulu, Anggota DPRD Vinna Ledy Dipanggil
WartaCuan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan penerimaan atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Penyidikan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, sprindik untuk perkara tersebut diterbitkan pada Oktober 2026. Dalam rangkaian penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada Kamis (29/10/2026).
“KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Budi menyebut Vinna dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
“Dari penyidikan tersebut, hari ini Kamis (29/10), Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Korupsi di Bengkulu
Penyidikan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bengkulu merupakan bagian dari pengembangan penanganan perkara korupsi yang sebelumnya ditangani KPK di Provinsi Bengkulu.
Pada Oktober 2026, lembaga antirasuah itu juga mengumumkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Bengkulu.
Dua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, serta B Daditama. Daditama diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong pada periode 2024 hingga April 2026 dan menjadi Tenaga Ahli RPJMD Rejang Lebong pada periode Maret 2025 hingga September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik telah memeriksa Eko Yusanto untuk mendalami proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya. Pemeriksaan itu juga mencakup penelusuran dugaan pemberian kepada Bupati Rejang Lebong atau pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengannya.
“Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya,” ujarnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap B Daditama belum memasuki materi perkara karena yang bersangkutan tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan. KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Eko Yusanto dan B Daditama dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya. Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka,” ucap dia.
Melalui penerbitan sprindik baru dan pengembangan perkara yang telah berjalan, KPK melanjutkan pendalaman dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah lingkungan pemerintahan di Provinsi Bengkulu. Dugaan gratifikasi dan keterlibatan pihak-pihak terkait masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
