Dugaan Korupsi Dana Media Kominfo Sulut Rp 7,5 Miliar, Mantan PPK RL Ditahan
WartaCuan.com - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara menahan seorang mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RL dalam perkara dugaan korupsi dana kerja sama media pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2023–2024. Dalam perkara ini, estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 7,5 miliar.
Penahanan RL menambah jumlah mantan pejabat Kominfo Sulut yang ditahan menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah menahan mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, SL alias Evans Steven Liow, serta mantan kepala bidang berinisial CI alias Christian Iroth.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andre Permana, membenarkan penahanan RL. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Menunggu Dirreskrimsus,” kata Andre singkat, Sabtu (24/10/2026).
Kuasa hukum RL sebut kliennya kooperatif
Di tengah proses penyidikan, kuasa hukum RL, Edwin Wilar, menyatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Menurut Wilar, RL juga telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai aliran dana dalam proyek kerja sama media tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, sudah ada penjelasan dari klien kami mengenai aliran dana proyek tersebut ke mana,” tutur Wilar.
Wilar turut mempertanyakan distribusi anggaran kerja sama media. Ia menyebut terdapat pembayaran kepada sejumlah pihak media yang, menurut penilaiannya, tidak memenuhi kriteria sebagai penerima anggaran.
Meski demikian, Wilar menegaskan bahwa penunjukan media penerima dan mekanisme pencairan dana bukan merupakan kewenangan kliennya.
“Untuk penunjukan media penerima dan proses pencairan sudah bukan wewenang klien kami,” tegas Wilar.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum RL. Adapun dugaan penyimpangan anggaran, aliran dana, dan tanggung jawab setiap pihak masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Tiga mantan pejabat menjalani penahanan 21 hari
RL bersama SL alias Evans Steven Liow dan CI alias Christian Iroth saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Sulawesi Utara. Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, ketiganya menjalani masa penahanan selama 21 hari.
Penahanan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi anggaran kerja sama media di lingkungan Kominfo Sulut.
Perkara tersebut telah menjadi perhatian publik sejak 2024, memasuki tahap penyidikan pada 2025, dan berlanjut dengan penahanan para tersangka pada Oktober 2026.
Dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 7,5 miliar, penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, aliran dana, serta peran masing-masing pihak yang terkait.
Sementara itu, kemungkinan penetapan tersangka tambahan masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut dari Polda Sulawesi Utara. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
