Kamis, 10 Sep 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

DPR Minta Rencana Obligasi Daerah DKI Rp3,5 Triliun Dibahas Secara Objektif

✍️ Fajar Hidayat 🕒 10 Sep 2026 👁️ 2x dibaca
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo Foto: Istimewa

wartacuan.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun dinilai perlu dikaji secara mendalam dan objektif. Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menekankan bahwa fokus utama pembahasan harus berorientasi pada ketepatan penggunaan dana, risiko keuangan, serta kemampuan bayar Pemprov DKI Jakarta, alih-alih terjebak perdebatan antara pemerintah pusat dan daerah.

Andreas menegaskan bahwa penerbitan obligasi daerah secara regulasi memang sah dan diizinkan sebagai mekanisme pembiayaan otonomi daerah. Namun, penerbitannya membutuhkan transparansi ketat mengingat implikasinya langsung terhadap kapasitas anggaran serta beban sekitar 13 juta warga DKI Jakarta.

"Jakarta membutuhkan pembangunan. Itu fakta yang tidak bisa diperdebatkan. Namun, pertanyaannya bukan sekadar mau membangun apa, melainkan menggunakan uang siapa dan siapa yang akan menanggung risikonya," kata Andreas dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Di sisi lain, Andreas turut menyentuh akar masalah yang membuat daerah berinisiatif menerbitkan utang. Menurutnya, pemerintah pusat perlu mengevaluasi kepastian skema transfer ke daerah serta penyesuaian dana bagi hasil, agar pemda tidak terdesak mencari alternatif pendanaan luar untuk menutupi kebutuhan pembangunan.

"Jangan menyalahkan daerah karena mencari alternatif pembiayaan apabila pemerintah pusat sendiri belum memberikan kepastian fiskal yang memadai," ujar Andreas.

Guna menjaga stabilitas fiskal, Komisi XI DPR mendesak Pemprov DKI untuk membeberkan secara terbuka proyeksi kemampuan bayar serta peruntukan dana obligasi. Pembiayaan tersebut diproyeksikan murni untuk proyek investasi yang produktif dan berdampak jangka panjang, bukan sekadar penutup defisit APBD.

"Obligasi daerah bukan sekadar persoalan boleh atau tidak boleh, tetapi soal ketepatan penggunaan dan kemampuan membayar. Pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama berdasarkan data, bukan ego sektoral, agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan fiskal," ucapnya.

Langkah pengajuan pinjaman daerah ini sebelumnya ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sebagai respons atas besarnya kebutuhan pembangunan di ibu kota. Pramono menyampaikan sikap tersebut setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau agar pemerintah daerah tidak terburu-buru merilis instrumen obligasi.

“Karena bagaimana pun Pemerintah DKI Jakarta kan tahu kebutuhan itu. Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga. Dan untuk bangun itu kan perlu duit,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (4/9).

FH
Fajar HidayatRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update