Senin, 02 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Nasional
Nasional

Aturan Baru PMK 55/2026: Masa Berlaku SKK Konsultan Pajak Kini 3 Tahun

✍️ Fajar Hidayat 🕒 28 Sep 2026 👁️ 12x dibaca
Aturan Baru PMK 55/2026: Masa Berlaku SKK Konsultan Pajak Kini 3 Tahun
Aturan Baru PMK 55/2026: Masa Berlaku SKK Konsultan Pajak Kini 3 Tahun Foto: Istimewa

wartacuan.com - Kementerian Keuangan resmi menetapkan bahwa masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi (SKK) bagi konsultan pajak adalah selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Untuk memperpanjang masa berlaku SKK yang habis, pemegang sertifikat wajib mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Penyegaran. Ujian ini diselenggarakan oleh unit Kementerian Keuangan di bidang pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi—seperti BPPK/Unit Pengelola. Proses perpanjangan sudah bisa diajukan paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku SKK berakhir tanpa perlu menunggu hingga habis.

“SKK berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan,” demikian penjelasan Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan menggarisbawahi bahwa pembatasan tiga tahun ini hanya berlaku untuk SKK, bukan untuk Izin Konsultan Pajak. Izin Konsultan Pajak tetap berlaku tanpa batas waktu, selama tidak dicabut atau dinyatakan tidak berlaku sesuai aturan PMK 55/2026. Selain itu, perpanjangan SKK tidak menuntut konsultan pajak mengulang Ujian Profesi Konsultan Pajak (UPKP), karena UPKP hanya dipersyaratkan saat pengajuan izin awal.

Terkait sertifikat yang terbit di bawah aturan lama (PMK 111/2014 jo PMK 175/2022), Pasal 60 PMK 55/2026 mengatur ketentuan peralihan: sertifikat tersebut tetap diakui sebagai SKK namun hanya berlaku paling lama dua tahun sejak tanggal penerbitannya.

Di sisi lain, para konsultan pajak tetap diwajibkan menjalankan kewajiban profesi rutin. Kewajiban ini mencakup kepesertaan dalam Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), menjadi anggota asosiasi konsultan pajak terdaftar, menyampaikan laporan tahunan, serta menjunjung tinggi kode etik profesi.

FH
Fajar HidayatRedaktur
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update