UU Pelindungan Ketenagakerjaan Tegaskan KHL Jadi Dasar Penentuan Upah Minimum
WartaCuan.com - Kebutuhan hidup layak (KHL) kembali ditegaskan sebagai salah satu dasar penetapan upah minimum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Aturan tersebut memasukkan KHL bersama kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai komponen yang harus dipertimbangkan dalam menentukan besaran upah minimum.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 138 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2026. Dalam pasal tersebut disebutkan, “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak, kondisi ekonomi, dan Ketenagakerjaan,”
Undang-undang tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026. Naskahnya telah diunggah pemerintah melalui situs resmi Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara RI.
Upah minimum yang diatur dalam beleid ini mencakup upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral provinsi, serta upah minimum sektoral kabupaten/kota. Penetapannya menjadi kewenangan gubernur.
KHL Menjadi Salah Satu Dasar Penghitungan Upah Minimum
Selain mencantumkan KHL dalam komponen penetapan upah minimum, UU Pelindungan Ketenagakerjaan kembali mengatur kebutuhan hidup layak sebagai salah satu dasar penghitungan upah.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 139 yang menyebutkan bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) dihitung menggunakan salah satu dari dua dasar berikut:
-
Formula penghitungan upah minimum.
-
Kebutuhan hidup layak.
Dengan ketentuan tersebut, KHL tidak hanya menjadi pertimbangan dalam penetapan upah, tetapi juga tercantum secara langsung sebagai salah satu dasar penghitungan besaran upah minimum.
Sementara itu, data mengenai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan akan mengacu pada informasi dari lembaga pemerintah terkait.
Survei KHL Dilakukan di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
UU Nomor 27 Tahun 2026 juga mengamanatkan lembaga statistik pemerintah untuk mengumpulkan data kebutuhan hidup layak melalui survei di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sebelum survei dilaksanakan, lembaga statistik pemerintah harus membahas rencana pelaksanaannya bersama Dewan Pengupahan Nasional. Pembahasan tersebut mencakup jenis komponen KHL, kualitas setiap komponen, lokasi pengambilan data, serta waktu pelaksanaan survei.
Hasil survei tersebut akan menjadi bagian dari penyediaan informasi untuk menentukan kebutuhan hidup layak dalam kebijakan pengupahan.
Adapun aturan teknis mengenai KHL masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 138 ayat (6), yang berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri,”
Perjalanan KHL dalam Penentuan UMP
Masuknya kembali KHL dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian dari perubahan kebijakan pengupahan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada periode 2021 hingga 2023, kebutuhan hidup layak tidak lagi menjadi komponen dalam penentuan UMP setelah berlakunya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law beserta aturan turunannya.
Perubahan kemudian terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024. Putusan tersebut mengamanatkan pemerintah untuk mengembalikan KHL sebagai salah satu komponen dalam penentuan upah minimum.
MK menyatakan ketentuan Pasal 88D ayat (2) dalam Lampiran UU Cipta Kerja harus dimaknai dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja atau buruh.
Dalam putusannya, MK menyatakan, “Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”
Setelah putusan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang memasukkan KHL sebagai salah satu variabel penentuan UMP.
Kini, melalui UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, dasar penghitungan upah minimum kembali mencantumkan KHL secara tegas. Pelaksanaan ketentuan tersebut selanjutnya akan bergantung pada survei kebutuhan hidup layak dan peraturan menteri yang mengatur teknis penerapannya.
